Rabu, 13 November 2013

WARGA NEGARA DAN NEGARA

agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka di perlukan mengenal ciri dan sifat hukum :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus di patuhi oleh setiap orang
agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur, itu disebut dengan kaidah hukum.
agar peraturan benar benar terlaksana dan di taati, maka perlu di lengkapi dengan unsur memaksa tata tertib itu untuk di taati.
segala sesuatu yang menimbulkan aturan -aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yang kalau di langgar akan terkena sangsi tegas dan nyata.
menurut pembagiannya hukum di bagi dalam :
- hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam perundang undangan.
- hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
- hukum traktat adalah hukum yang di tetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antara negara.
- hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya. serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai diaman kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama.
hukum yang berlaku dalam masyarakat dan nyata berlaku mengatur masyarakat di sebut hukum positif, istilah hukum positif di maksutkan untuk menandai " differentie" dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat. sehingga di butuhkan lembaga khusus yang bertujuan merumuskan dengan jelas tujuan yang akan di capai oleh hukum.
hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkuasa untuk menggerahkan cara berfikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional, agar masyarakat siap dalam melakukan hukum positif, perlu mempelajari menejemen hukum dan kultur hukum. Sebab itu hukum memikirkan bagaiman mendayakan sumber daya dalam masyarakat untuk mengatur masyarakat melalui hukum. Bagi masyarakat modern atau primitif, hukum akan selalu berfungsi, sebab hukum dapat di artikan sebagai hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, tidak tertulisnya hukum dalam perundang undangan tidak mengurangi keberadaan dan kehadiran hukum.
Dalam pemahaman sosiologis hadirnya hukum adalah unutuk di ikuti atau di langgar, tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya di golongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum, hukum sebagai kerangka luar, lebih banyak. antara penyimpangan sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. dengan perkataan lain, negera mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2. mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di sesuaikan dan diarahkan pada tujuan utama.
Negara Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif.
Sifat sifat Kedaulatan :
- permanen
- absolut
- tidak terbagi bagi
- tidak terbatas
Sumber Kedaulatan
- teori kedaulatan tuhan
- teori kedaulatan rakyat
- teori kedaulatan negara
- teori kedaulatan hukum
Pemerintah dalam arti sempit, adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar